Medan, makobar.com-Warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal gara-gara sabu-sabu.
Tersangka berinisial MI bin AG (33) ini diringkus pada hari Rabu, 5 Agustus 2020 di Jalan Kelambir Lima Gang Pantai, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.
“Terungkapnya kasus ini berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya pemilik narkotika jenis sabu-sabu yang akan meninggalkan Gang Pantai tersebut,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH menjawab konfirmasi makobar.com, Jumat, (7/8/2020).
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Yasir menerangkan, personel Tekab langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
“Dari tersangka, petugas menyita peket klip kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam topi yang dikenakan tersangka,” terang mantan Kapolsek Medan Labuhan ini.
Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini. (mc/Jam)