makobar.com – Sebanyak 12 pucuk senjata tajam dan 9 unit telepon seluler berhasil diamankan tim gabungan yang melibatkan petugas Lapas Lubukpakam, Tim Polresta Deli Serdang dan BNN saat menggelar razia di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Lubukpakam, Deliserdang pada Selasa (6/4/2021) malam.
Temuan sejumlah barang yang dilarang di dalam lapas tersebut, diperoleh petugas saat menggeledah ruang tahanan warga binaan di blok Anggrek dan Melati.
“Dari razia di blok Anggrek dan Melati, kami menemukan 12 senjata tajam, 9 ponsel dan barang terlarang lainya,” ujar Humas Lapas Lubukpakam, RF Sianturi kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Sianturi menyebutkan, pengeledahan dengan menyisir seluruh ruang tahanan narapidana dalam rangka memperingati hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57.
“Gelaran ini dalam rangka hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57, yang digelar serentak di seluruh Lapas dan Rutan di wilayah Sumatera Utara,” sebutnya.
Sianturi menduga sejumlah barang terlarang tersebut bisa masuk melalui cara dilempar dari luar gedung lapas.
“Senjata tajam dan ponsel bisa masuk biasanya di lempar dari luar,” Akunya.
Disinggung apa ada keterlibatan orang dalam lapas terkait masuknya barang-barang tersebut, Sianturi menyatakan akan mendalami penemuan barang-barang terlarang secara internal lapas.
“Lagi kita dalami,” Tutupnya
(mc/yud/am)