Tanjungbalai, makobar.com-Personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obantan (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai ringkus Nyak Kur (32) pengedar sabu-sabu di Teluk Nibung.
Pria bernama lengkap Ilham Mauliddin Silalahi, warga Jalan Kenanga Pam Beting Simelur, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini diringkus Satresnarkoba Polres Tanjungbalai di Gudang H Amat Jajar, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung pada hari Sabtu, 22 Agustus 2020.
“Saat akan diamankan, tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan membuang paket klip plastik berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,06 gram,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjawab makobar.com, Minggu, (23/8/2020).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, tersangka diringkus berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Nah, berdasrkan hal itu, personel langung menuju lokasi dan berhasil meringkus tersangka bersama barang bukti hanphone, Yamaha Mio pelat BK 2335 OB dan satu unit timbangan elektrik serta serbuk kristal putih diduga sabu-sabu,” jelas Kapolres seraya menambahkan tersangka mengaku sabu-sabu tersebut dibeli dari Nanda dan akan dijual kembali.
Usai diamanakan, kata Kapolres, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akademi Kepolsian (Akpol) Tahun 2000 ini sembari menyatkan pihaknya sedang memburu tersangka pengedar bernama Nanda yang memasok narkotika kepada tersangka. (mc/Jam)