makobar.com – Menjelang bulan suci ramadan, Pemkot Siantat mengizinkan Masjid dan mushalla di Kota Siantar melaksanakan ibadah Shalat Tarawih pada Ramadhan 1442 Hijriyah/ 2021 dengan protokol kesehatan ketat.
Kepastian sesuai hasil rapat koordinasi persiapan Bulan Suci Ramadhan dan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M, di Ruang Data Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Dalam rapat tersebut disepakati, pemerintah, unsur Forkopimda, pengurus dan pengelola masjid/mushalla wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan.
“Begitu juga Shalat Idul Fitri, dilaksanakan di masjid-masjid dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat, bukan di lapangan terbuka,” kata Wali Kota Siantar, Hefriansyah saat menyampaikan kesepakatan merujuk Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Dilansir dari Antara, surat edaran itu bertujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan.
Sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.